Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru: Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19 dan Varian MB.1.1 di Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat ini ditetapkan di Jakarta pada hari Jumat, 23 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, dr. Murti Utami.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran kesehatan, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, hingga Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia. Edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi Kementerian Kesehatan, seperti Menteri Kesehatan, Sekjen Kemenkes, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, serta Dirjen Kesehatan Lanjutan.
Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Indonesia Bersiap
Kebijakan ini merupakan respons terhadap peningkatan kasus COVID-19 di berbagai negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Beberapa varian yang dominan beredar saat ini di kawasan tersebut antara lain:
-
XEC dan JN.1 di Thailand
-
LF.7 dan NB.1.8 di Singapura
-
JN.1 di Hongkong
-
XEC di Malaysia
Meski angka kematian dan penularan relatif rendah, Kemenkes menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan di dalam negeri. Hingga minggu ke-20 tahun 2025, tren kasus COVID-19 di Indonesia justru mengalami penurunan signifikan, dari 28 kasus di minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus, dengan positivity rate sebesar 0,59%. Namun, varian MB.1.1 kini menjadi varian dominan di Indonesia.
Langkah Strategis yang Ditekankan dalam SE Kemenkes
Dalam SE ini, Kemenkes merinci sejumlah langkah strategis yang harus segera dilaksanakan oleh jajaran kesehatan:
Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota:
-
Memonitor perkembangan informasi global terkait COVID-19
-
Meningkatkan pelaporan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
-
Melapor cepat jika ditemukan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB)
-
Menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan dan Tim Gerak Cepat (TGC)
-
Memperkuat promosi kesehatan dan penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
Untuk UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan:
-
Tingkatkan pengawasan pelaku perjalanan luar negeri
-
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala
-
Laksanakan surveilans ILI di lokasi sentinel
-
Berikan edukasi kepada pelaku perjalanan untuk menjaga kesehatan dan mengenakan masker saat sakit
Untuk Rumah Sakit dan Puskesmas:
-
Tingkatkan pelaporan surveilans COVID-19
-
Perkuat pengendalian infeksi dan kesiapan layanan rujukan
-
Edukasi masyarakat secara terus menerus
-
Gunakan aplikasi All Record Tc-19 untuk pelaporan spesimen
Untuk UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat:
-
Siapkan kapasitas dan reagen RT-PCR
-
Pastikan kelancaran distribusi dan pelaporan spesimen
-
Lakukan deteksi dini dan respon kasus sesuai standar yang berlaku
Kemenkes Minta Seluruh Pihak Perkuat Sinergi Nasional
Melalui edaran ini, Kemenkes mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi nasional dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan penyakit menular lainnya. Ditekankan pula agar seluruh tenaga kesehatan menjaga kondisi fisik dan mental mereka, serta memastikan kesiapan sistem layanan kesehatan secara menyeluruh.