Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Pemilihan Ulang Bupati Kukar Digelar di Kecamatan Kota Bangun
Kota Bangun, 21 April 2025 — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bangun sukses melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, yang digelar pada hari Senin, 21 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Sesuai amanat undang-undang, PSU diselenggarakan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang berintegritas, jujur, adil, dan sesuai asas demokrasi.
Rapat pleno ini dilaksanakan secara terbuka dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada publik, yang menjadi komitmen PPK Kota Bangun dalam mendukung terciptanya pemilihan yang bersih dan kredibel.
Acara yang digelar di aula Kecamatan Kota Bangun ini turut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya:
-
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kota Bangun
-
Unsur Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan)
-
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masing-masing desa
-
Saksi-saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kehadiran para pemangku kepentingan ini tidak hanya menambah legitimasi proses rekapitulasi suara, tetapi juga mencerminkan kuatnya pengawasan dan keterlibatan publik dalam setiap tahapan pemilu.
Seluruh proses rekapitulasi dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan terbuka. Setiap hasil penghitungan suara dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan ulang disampaikan secara transparan, dan mendapat persetujuan dari para saksi pasangan calon.
“Semoga hasil rekapitulasi ini menjadi langkah bersama menuju pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Ketua PPK Kota Bangun dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan.
Rapat Pleno Terbuka ini menjadi momentum penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal di Kutai Kartanegara. Dengan dilaksanakannya PSU dan rekapitulasi secara terbuka, diharapkan hasil akhir pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.