STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN KOTA BANGUN

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

KECAMATAN KOTA BANGUN TAHUN 2026

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kecamatan Kota Bangun menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai acuan bagi petugas maupun masyarakat.

Ketentuan ini ditetapkan melalui:

Keputusan Camat Kota Bangun Nomor: P-512/CamatKoba/000.8.3.2/04/2026 tentang Standar Pelayanan Publik Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.

I. Komitmen Pelayanan Prima

Pemerintah Kecamatan Kota Bangun menjamin kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pengguna layanan dengan prinsip:

  • Transparansi: Seluruh prosedur dan persyaratan dipublikasikan secara terbuka.

  • Efisiensi: Proses pelayanan dilakukan dengan estimasi waktu yang terukur.

  • Integritas: Sebagian besar layanan administrasi diselenggarakan tanpa biaya (Gratis/Rp. 0,-).

II. Daftar Standar Pelayanan Publik

Berikut adalah ringkasan durasi dan persyaratan untuk jenis pelayanan utama di Kantor Camat Kota Bangun:

No Jenis Pelayanan Estimasi Waktu Persyaratan Utama Biaya
1 Pembuatan Kartu Keluarga 15 Menit Pengantar RT/Desa, KK Asli, fotokopi Akta Lahir/Nikah Gratis
2 Perekaman & Cetak e-KTP 15 Menit Usia 17th, fotokopi KK, Akta Lahir/Ijazah Gratis
3 Aktivasi IKD (Digital) 5 Menit KK, e-KTP, Smartphone, Email Aktif Gratis
4 Surat Keterangan Pindah 10 Menit Pengantar Desa, Formulir F-1.01, KTP & KK Asli Gratis
5 Legalisasi Ahli Waris 15 Menit Surat Ket. Desa, Akte Kematian, KTP & KK Ahli Waris Gratis
6 Penerbitan SKPT 1 Minggu Surat Pengantar Desa dan kelengkapan berkas Ada

Kecamatan juga melayani Legalisasi SKCK, Izin Keramaian, Rekomendasi Nelayan/Petani, SKTM, AK.1 (Kartu Kuning), Dispensasi Nikah, serta Rekomendasi Bansos/Hibah.

III. Fasilitas & Keamanan

Untuk memastikan kenyamanan masyarakat, kami menyediakan fasilitas penunjang meliputi ruang tunggu yang bersih, petugas informasi, serta perangkat pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk evaluasi berkelanjutan. Keamanan dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

IV. Saluran Pengaduan Masyarakat

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui:

  1. Layanan Digital: SP4N LAPOR di https://www.lapor.go.id/.

  2. Layanan Tatap Muka: Petugas pengaduan di Kantor Kecamatan Kota Bangun.

  3. Sarana Fisik: Kotak Pengaduan yang tersedia di ruang loket PATEN.


Ditetapkan pada: 30 April 2026

Camat Kota Bangun,

ABDUL KARIM, S.Pd