Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) – Kecamatan Kota Bangun

Sebagai wujud transparansi dan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kecamatan Kota Bangun secara berkala melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Halaman ini menyajikan rekapitulasi capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sepanjang tahun berjalan sebagai bahan evaluasi dan informasi bagi masyarakat luas.


1. Rekapitulasi Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2026

Berdasarkan hasil pengolahan data survei dari bulan Januari hingga Mei 2026, nilai rata-rata kepuasan masyarakat terhadap layanan di Kecamatan Kota Bangun menunjukkan tren yang sangat baik (skala 6).

Grafik di atas menunjukkan konsistensi pelayanan kami yang tetap berada di atas angka 5.5, dengan puncak kepuasan tertinggi pada bulan April di angka 5.9.


2. Sebaran Jenis Layanan

Berdasarkan data kunjungan dan permohonan yang masuk, berikut adalah persentase jenis layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat di kantor Kecamatan Kota Bangun:

  • Administrasi Kependudukan: Menjadi layanan utama dengan volume pemohon terbesar (KTP, KK, KIA, dsb).

  • Pelayanan Umum: Meliputi berbagai perizinan dasar dan layanan administratif lainnya.

  • Legalisasi / Pengesahan: Pengurusan pengesahan dokumen resmi masyarakat.

  • Surat Rekomendasi: Penerbitan rekomendasi untuk berbagai keperluan instansi atau bantuan.

  • Layanan Lainnya: Berbagai layanan tambahan di luar kategori utama.


3. Komitmen BerAKHLAK

Selaras dengan Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), kami terus berupaya:

  1. Menyederhanakan prosedur birokrasi agar lebih cepat dan tepat.

  2. Meningkatkan keramahan dan kompetensi petugas loket.

  3. Memastikan transparansi biaya (jika ada) dan keterbukaan informasi.

  4. Merespons masukan dan pengaduan masyarakat secara proaktif.